JAKARTA: Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menandatangani peraturan tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011.
Peraturan tersebut yaitu Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011.
"Pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor. Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan raport digabung dengan UN," ujarnya seusai rapat di Menkokesra, hari ini.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun, UN untuk SMP/MTs akan digelar pada 25-28 April 2011.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly mengatakan untuk UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011. Pengumumannya oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, dang pengumumannya pada 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," katanya.
Menurut Mohammad Nuh, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 % UN ditambah dengan 40% nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.
"Nanti pihak sekolah yang merekap dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," katanya.
Mendiknas mengatakan dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah dan bagi sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah melakukan intervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah.
"Kita beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus dan insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota yang persentase kelulusan siswa kurang dari 80 % dan memiliki indeks kapasitas fiskal.