Mendiknas Teken Aturan Penyelenggaraan UN

Jumat, 07 Januari 2011


AddThis Social Bookmark Button

JAKARTA: Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh  menandatangani peraturan tentang penyelenggaraan Ujian  Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011.

Peraturan tersebut yaitu Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011.

"Pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan  kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah  yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor. Dengan formula baru  kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan  raport digabung dengan UN," ujarnya seusai rapat di  Menkokesra, hari ini.


Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011  jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah  menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21  April 2011. Adapun, UN untuk SMP/MTs akan digelar pada   25-28  April 2011.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly mengatakan untuk UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011. Pengumumannya oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.

Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, dang pengumumannya pada 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," katanya.

Menurut Mohammad Nuh, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 % UN ditambah dengan 40% nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.

"Nanti pihak sekolah yang merekap dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," katanya.

Mendiknas mengatakan dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah dan bagi sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah melakukan intervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah.

"Kita beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus dan insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota yang persentase kelulusan siswa kurang dari 80 % dan memiliki indeks kapasitas fiskal.

Pengawas Independen Ujian Nasional Dihapus

Mulai ujian nasional (UN) tahun ini,pengawas independen yang berfungsi mengawal jalannya UN akan dihapus dan diganti dengan pengawas dari perguruan tinggi. 


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan, pengawasan pada UN tahun ini tidak hanya dilakukan oleh pengawas dari perguruan tinggi, namun juga memaksimalkan peranan dari kepala sekolah dan guru dari sekolah setempat. Menurut dia,dominasi perguruan tinggi dalam mengawasi jalannya ujian mulai dari distribusi soal dari percetakan hingga ke daerah.

”Peranan dari perguruan tinggi menjamin soal UN tidak akan bocor. Kami pun mengharap siswa tidak menunggu bocoran soal,rajin belajar yang harus diutamakan,” ungkapnya di Gedung Kemendiknas kemarin. Mendiknas Mohammad Nuh menegaskan,penyelenggaraan UN dipersiapkan lebih matang sehingga tidak memicu kontroversi maupun menimbulkan depresi terhadap peserta ujian.UN tetap dipertahankan karena menjadi salah satu acuan untuk mengukur sejauh mana tingkat prestasi dan keefektifan proses belajar siswa.

Dia menambahkan, pemerintah akan menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor. ”Dengan formula baru, kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan rapor digabung dengan UN,”katanya. Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/ SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011.

Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011. UN susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.Sementara itu,UN susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/ MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011.

Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisis tiap sekolah.Sekolah-sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi. Mendiknas menyebutkan, Kemdiknas pada 2010 telah melakukan intervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah.”Kita beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus,”ujarnya. Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80% dan memiliki indeks kapasitas fiskal rendah.

Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial. Sebelumnya Ketua Panja UN Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengungkapkan,pihaknya sedang melobi Kemendiknas agar hasil UN bukan menjadi penentu kelulusan sebab proses belajar mengajar bukan ditentukan dalam satu dua hari,namun berdasarkan proses yang panjang baik oleh guru maupun orang tua. Karena itu, dia meminta penentu kelulusan siswa juga ditentukan oleh ujian sekolah yang dilakukan oleh guru.

Langkah ini juga memberikan penegasan jika guru memiliki otonomi dalam proses belajar mengajar. DPR bahkan mengusulkan penambahan mata pelajaran yang diujikan bagi siswa. Hal itu untuk menambah wawasan para siswa terkait mata pelajaran yang diujikan. Namun, usulan tersebut tidak diterima pemerintah.”Kemendiknas hanya menyepakati pada proporsi tingkat kelulusan antara UN dengan ujian sekolah,”katanya. Tahun lalu penyelenggaraan UN digugat oleh sejumlah masyarakat dan kalangan orang tua.

Gugatan bahkan sampai pada tingkatan kasasi Mahkamah Agung.Salah satu amar putusannya memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki mekanisme UN. Aktivis Monitoring Pendidikan Ade Irawan menilai, penyelenggaraan UN lebih banyak mengandung aspek komersial dibanding kualitas pendidikan.